Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boyamin Saiman Kecewa Gugatannya Lawan KPK Ditolak Hakim: 4 Tahun Harun Masiku Tak Bisa Ditangkap

Boyamin Saiman mengaku kecewa atas keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan dirinya terhadap KPK soal kasus Harun Masiku.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Boyamin Saiman Kecewa Gugatannya Lawan KPK Ditolak Hakim: 4 Tahun Harun Masiku Tak Bisa Ditangkap
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat wawancara usai hadiri sidang putusan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024) 

Seperti diketahui sebelumnya, dalam petitum permohonannya, MAKI mengungkapkan terdapat indikasi penghentian penyidikan oleh KPK terhadap perkara yang menyeret Harun Masiku ini.

Penghentian penyidikan itu kemudian diminta agar dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah," dikutip dari dokumen permohonan praperadilan perkara ini.
Kemudian KPK sebagai pihak termohon juga diminta untuk melanjutkan penyidikan hingga pelimpahan ke penuntutan dengan kondisi terdakwa in absentia atau tak hadir di persidangan.

"Memerintahkan TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon, untuk segera dilakukan sidang in absentia," katanya.

Berikut adalah poin petitum yang diajukan MAKI dalam gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara a quo

BERITA REKOMENDASI

3. Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo

4. Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tidak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Termohon

5. Memerintahkan Termohon untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon untuk segera dilakukan sidang in absentia

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas