Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boyamin Sebut Ketua KPK Nawawi Pomolango 'Omdo' soal Penangkapan Harun Masiku

Kata Boyamin setelah dilantik sebagai Ketua Sementara KPK, Nawawi pernah menyatakan akan menangkap Harun Masiku, namun hal itu tak kunjung terealisasi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Boyamin Sebut Ketua KPK Nawawi Pomolango 'Omdo' soal Penangkapan Harun Masiku
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/12/2023). 

Penghentian penyidikan itu kemudian diminta agar dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah," dikutip dari dokumen permohonan praperadilan perkara ini.

Kemudian KPK sebagai pihak termohon juga diminta untuk melanjutkan penyidikan hingga pelimpahan ke penuntutan dengan kondisi terdakwa in absentia atau tak hadir di persidangan.

"Memerintahkan TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon, untuk segera dilakukan sidang in absentia," katanya.

Berikut adalah poin petitum yang diajukan MAKI dalam gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara a quo

Berita Rekomendasi

3. Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo

4. Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tidak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Termohon

5. Memerintahkan Termohon untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon untuk segera dilakukan sidang in absentia.

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas