Jokowi Sahkan Regulasi tentang Platform Digital dan Pers, Simak Isi Lengkap Perpres Publisher Rights
Presiden Jokowi mengesahkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas
Editor: Domu D. Ambarita
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) publisher rights. Regulasi ini sudah lama dinanti insan pers Indonesia, dan telah melalui perdebatan panjang, diwacanakan sejak lebih dari tiga tahun lalu.
Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Pengesahan perpres tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional di Jakarta, Selasa (20/2/2024) sore.
Peraturan Presiden ini mengatur tentang kerja sama perusahaan pers dengan platform digital, yang bertujuan mendukung jurnalisme berkualitas di Tanah Air.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Bagi Hasil Antara Google Dkk Dengan Perusahaan Pers
Berikut ini isi lengkap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital atau disebut juga publihser right untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS
Baca juga: Kado Hari Pers Nasional, Jokowi Teken Perpres Publisher Rights
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan pemsahaan platform digital;
b. bahwa perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas;
Baca juga: Jokowi Sudah Teken Perpres Publisher Rights, Tegaskan Bukan untuk Batasi Kerja Pers
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.