Jokowi Sahkan Regulasi tentang Platform Digital dan Pers, Simak Isi Lengkap Perpres Publisher Rights
Presiden Jokowi mengesahkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas
Editor: Domu D. Ambarita
![Jokowi Sahkan Regulasi tentang Platform Digital dan Pers, Simak Isi Lengkap Perpres Publisher Rights](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/puncak-peringatan-hari-pers-nasional-2024_20240220_201206.jpg)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital adalah kewajiban perusahaan platform digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
2. Berita adalah karya jurnalistik oleh wartawan yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, berupa tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya yang dilakukan secara teratur dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang mengenai pers menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
3. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
4. Layanan Platform Digital adalah layanan milik perusahaan platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian, dan penyajian Berita secara digital serta interaksi dengan Berita yang berfungsi memperantarai layanan penyajian Berita yang ditujukan terutama untuk bisnis.
5. Algoritma adalah sistem kompleks yang digunakan oleh platform digital untuk mempersonalisasikan konten.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
8. Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers yang meliputi media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
9. Perusahaan Platform Digital adalah penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan Layanan Platform Digital serta memanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar Berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.