Jokowi Sahkan Regulasi tentang Platform Digital dan Pers, Simak Isi Lengkap Perpres Publisher Rights
Presiden Jokowi mengesahkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas
Editor: Domu D. Ambarita

Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi pengaturan:
a. Perusahaan Platform Digital;
b. kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers;
c. komite; dan
d. pendanaan.
BAB II
PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL
Pasal 4
Perusahaan Platform Digital ditetapkan berdasarkan kehadiran Layanan Platform Digital di Indonesia.
Pasal 5
Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:
a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.