Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi X DPR: Aksi Cepat Tanggap Bullying Jangan Hanya untuk High Profile

Terbongkarnya kasus perundungan (bullying) di SMA Binus International School Serpong Tangerang Selatan memicu keprihatinan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ketua Komisi X DPR: Aksi Cepat Tanggap Bullying Jangan Hanya untuk High Profile
ist
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbongkarnya kasus perundungan (bullying) di SMA Binus International School Serpong Tangerang Selatan memicu keprihatinan banyak kalangan. 

Kendati demikian aksi cepat tanggap kasus perundungan ini jangan hanya menyasar kalangan high profile. 

“Kasus bullying di Binus menjadi indikator jika kasus perundungan menjadi dosa besar di sekolah yang belum terselesaikan. Kendati demikian aksi cepat penanganan kasus tersebut jangan hanya dilakukan saat pelaku, korban, atau entitas penyelenggara pendidikan merupakan kalangan high profile,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Rabu (21/2/2024).

Huda menjelaskan penanganan kasus bullying di lembaga pendidikan saat ini masih terkesan sporadis.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) masih belum mampu menjadi ujung tombak untuk menekan kasus bullying di lembaga pendidikan secara terstruktur dan komprehensif.

“Padahal sejak awal menjabat Mendikbud Ristek Mas Nadiem Makarim telah menyatakan jika bullying merupakan tiga dosa besar di lingkungan pendidikan selain pelecehan seksual dan intoleransi. Namun sampai di ujung jabatannya kasus bullying relatif marak terjadi,” katanya. 

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, kata Huda memang telah mengeluarkan Permendibud Ristek Nomor 46/2023 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Berita Rekomendasi

Kendati demikian implementasi Permendikbud yang menjadi payung hukum pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di level sekolah maupun satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di level pemerintah daerah masih menemui kendala.

“Penegasan bullying sebagai dosa besar harusnya menjadi prioritas penanaganan. Namun faktanya saat ini masih banyak sekolah maupun pemda yang belum membentuk tim PPKSP maupun Satgas PPKSP di entitas masing-masing,” katanya. 

Huda menilai aksi cepat tanggap bullying di SMA Binus Internasional School harusnya menjadi standar penanganan kasus perundungan di sekolah dan wilayah lain.

Saat kasus ini meledak semua bergerak cepat dari kepolisian, KPAI, masyarakat sipil, hingga netizen.

“Namun aksi cepat ini tidak terjadi jika bullying di sekolah dan daerah lain. Apakah karena yang peserta didik yang diduga terlibat ini merupakan high profile sehingga semua mau memberikan perhatian besar,” katanya. 


Politisi PKB ini pun mendesak agar Kemendikbud Ristek menjadikan penanganan perundungan di sekolah sebagai prioritas program kerja.

Menurutnya daripada mengeluarkan episode Merdeka Belajar berjilid-jilid namun minim implementasi, lebih baik fokus pada masalah-masalah prioritas untuk diselesaikan secara komprehensif sehingga menjadi legacy Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang memasuki tahun terakhir masa kerjanya dalam Kabinet Indonesia Maju.

Baca juga: Pastikan UU PA Diterapkan, KPAI Dampingi Pelaku dan Korban Perundungan di Binus School Serpong

“Kami berharap ada legacy yang menjadi praktik baik dari era Mas Menteri untuk dijadikan prototipe kebijakan di era selanjutnya. Kami berharap praktik baik itu salah satunya dari penanganan kasus perundungan di lingkungan pendidikan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas