Menag Yaqut Berharap Presiden Jokowi Segera Tanda Tangani Perpres Pendirian Rumah Ibadah
Dikatakannya jika itu disetujui, pendirian rumah ibadah di Indonesia hanya perlu syarat dari Kemenag.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas berharap Presiden Jokowi segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait pendirian rumah ibadah.
Dikatakannya jika itu disetujui, pendirian rumah ibadah di Indonesia hanya perlu syarat dari Kemenag.
Tak perlu ada rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama.
Adapun hal itu disampaikan Menag Yaqut pada rapat kerja bersama lima agama; Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).
"Tolong dibantu turun tangan di advokasi. Peraturan yang seringkali jadi hambatan. Peraturan yang seringkali dikeluhkan oleh umat SKB 2 Menteri sudah kita naikkan menjadi Perpres," kata Menag Yaqut.
Ia menjelaskan bahwa Perpres tersebut saat ini sudah masuk tahap harmonisasi.
"Tinggal tanda tangan Presiden. Kita sudah melakukan inisiatif ini Perpres pendirian rumah ibadah yang semangatnya mempermudah," jelasnya.
Kata Menag Yaqut satu syarat yang krusial dalam SKB 2 Menteri yaitu harus ada dua rekomendasi dalam pendirian rumah ibadah dari FKUB dan Kementerian Agama.
"Pada Perpres itu kita usulkan tidak ada lagi rekomendasi dari FKUB. Cukup dari Kementerian Agama," ungkapnya.
Dengan begitu kata Menag Yaqut pendirian rumah ibadah akan jauh lebih mudah.
"Mudah-mudahan sebelum Pak Jokowi mengakhiri pemerintahan beliau. Perpres ini sudah ditandatangani dan umat bisa merasakan hidup di Indonesia itu memang membahagiakan dan tidak ada kesulitan dalam beribadah," tegasnya.