Menag Yaqut Minta Tak Ada Lagi Laporan Sulitnya Perizinan Pembangunan Rumah Ibadah
Menteri Agama (Menag), H Yaqut Cholil Qoumas meminta tak ada lagi laporan sulitnya perizinan pembangun rumah ibadah di Indonesia.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag), H Yaqut Cholil Qoumas meminta tak ada lagi laporan sulitnya perizinan pembangun rumah ibadah di Indonesia.
Adapun hal itu disampaikan Menag Yaqut pada rapat kerja bersama lima agama; Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).
"Saudara-saudara di Kristen dan Katolik. Mungkin di Hindu dan Budha juga. Kesulitan mendirikan tempat ibadah masih terjadi di mana-mana," kata Menang Yaqut.
Meski begitu ia mengungkapkan angka problematika itu sudah berkurang. Tetapi masih terjadi.
"Di tahun ini saya tidak mau lagi mendengar ada umat Kristen dan Katolik kesulitan mendirikan tempat ibadah," tegasnya.
Kata Menag hambatannya bisa jadi bukan di Kementerian Agama. Tetapi jika permasalahan itu hanya disaksikan tanpa turun tangan. Hambatan itu tidak akan pernah terselesaikan.
"Saya ambil contoh tahun pertama saya masuk di Kementerian Agama. Ada dua Gereja Katolik yang sudah belasan tahun kesulitan mendapatkan izin di Bekasi dan Tangerang," kata Menag Yaqut.
"Lama tidak mendapatkan izin kemudian kita turun tangan. Alhamdulillah izin itu turun," sambungnya.
Baca juga: Penampakan Salib yang Diberkati Paus Fransiskus untuk Gereja St Lukas Apau Kayan Malinau
Atas hal itu ia meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu untuk turun tangan ke lapangan. Jika ada hambatan di daerah terkait proses pendirian rumah ibadah.
"Turun tangan. Jadi para dirjen turun ke lapangan berbicara dengan kepala daerah dan cari jalan keluarnya seperti apa. Jangan dibiarkan bertarung sendiri dengan waktu. Kalau didiamkan tidak akan pernah selesai," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.