Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Tersangka Film Porno Siskaee Dkk Sudah di Kejati DKI, Sidang Tinggal Tunggu Waktu

Berkas perkara 12 tersangka kasus rumah produksi film porno kini sudah diserahkan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Berkas Tersangka Film Porno Siskaee Dkk Sudah di Kejati DKI, Sidang Tinggal Tunggu Waktu
dok Kompas/Markus Yuwono
Siskaee saat menyakikan petugas menggeledah kamarnya di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Wonosari, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (31/3/2022) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara 12 tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan kini sudah diserahkan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Selanjutnya, Kejati DKI Jakarta akan meneliti berkas perkara tersebut sebelum dilanjutkan ke persidangan.

Para tersangka tersebut diantaranya adalah Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelimpahan berkas perkara kasus Siskaee dkk telah dilakukan Rabu (21/2/2024) lalu.

"Untuk berkas perkara dengan 12 orang tersangka talent film porno Jakarta Selatan, telah dilimpahkan tahap 1 oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta pada hari Rabu, 21 Februari 2024 untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU," ujarnya, kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Ade Safri menjelaskan, berkas perkara itu sedang diteliti kelengkapannya oleh pihak Kejaksaan.

"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," tutur dia.

Berita Rekomendasi

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Siskaeee, Meli 3gp, Virly Virginia, Evely, Zafira Sun, Jessica, Ariela Bellus, Christy Tan, dan Bu Lurah Ici, Bima Prawira (BP) hingga Fatra Ardianata (AFL).

Baca juga: Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Akun Instagram Siskaee Mendadak Menghilang

Namun, dari para tersangka itu, hanya Siskaeee yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena sudah dua kali mangkir pemeriksaan.

Sedangkan tersangka lainnya hanya dikenai wajib lapor lantaran mereka dinilai kooperatif ketika proses penyidikan. 

Siskaee Ajukan Permohonan Pemeriksaan Kejiwaan

Terkait kasusnya ini, Siskaeee akan kembali mengajukan permohonan agar dapat melakukan pemeriksaan kejiwaan secara independen.

Permintaan tersebut diungkap oleh kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, kepada awak media.

Dokkes Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan rangkaian tes pemeriksaan kejiwaan terhadap Siskaeee.

Selebgram Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024) malam setelah ditangkap terkati sangkaan kasus produksi film porno di sebuah apartemen di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selebgram Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024) malam setelah ditangkap terkati sangkaan kasus produksi film porno di sebuah apartemen di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan dalam statusnya sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas