Berkas Tersangka Film Porno Siskaee Dkk Sudah di Kejati DKI, Sidang Tinggal Tunggu Waktu
Berkas perkara 12 tersangka kasus rumah produksi film porno kini sudah diserahkan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara 12 tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan kini sudah diserahkan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Selanjutnya, Kejati DKI Jakarta akan meneliti berkas perkara tersebut sebelum dilanjutkan ke persidangan.
Para tersangka tersebut diantaranya adalah Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelimpahan berkas perkara kasus Siskaee dkk telah dilakukan Rabu (21/2/2024) lalu.
"Untuk berkas perkara dengan 12 orang tersangka talent film porno Jakarta Selatan, telah dilimpahkan tahap 1 oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta pada hari Rabu, 21 Februari 2024 untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU," ujarnya, kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Ade Safri menjelaskan, berkas perkara itu sedang diteliti kelengkapannya oleh pihak Kejaksaan.
"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," tutur dia.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Siskaeee, Meli 3gp, Virly Virginia, Evely, Zafira Sun, Jessica, Ariela Bellus, Christy Tan, dan Bu Lurah Ici, Bima Prawira (BP) hingga Fatra Ardianata (AFL).
Baca juga: Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Akun Instagram Siskaee Mendadak Menghilang
Namun, dari para tersangka itu, hanya Siskaeee yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena sudah dua kali mangkir pemeriksaan.
Sedangkan tersangka lainnya hanya dikenai wajib lapor lantaran mereka dinilai kooperatif ketika proses penyidikan.
Siskaee Ajukan Permohonan Pemeriksaan Kejiwaan
Terkait kasusnya ini, Siskaeee akan kembali mengajukan permohonan agar dapat melakukan pemeriksaan kejiwaan secara independen.
Permintaan tersebut diungkap oleh kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, kepada awak media.
Dokkes Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan rangkaian tes pemeriksaan kejiwaan terhadap Siskaeee.
Pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan dalam statusnya sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.