Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Telusuri Aliran Uang ke Penerima Manfaat Perusahaan
Kejaksaan Agung bakal menelusuri aliran korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung kepada para beneficiary ownership
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal menelusuri aliran korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung kepada para beneficiary ownership atau penerima manfaat dari perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat.
Termasuk di antaranya, perusahaan yang dua petingginya baru ditetapkan tersangka kemarin, Rabu (21/2/2024), yakni PT Refined Bangka Tin (RBT).
"Terkait dengan penerima manfaat pasti kami telusuri," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (22/2/2024).
Adapun tindak lanjut ke depannya, disebut Kuntadi bergantung pada alat bukti yang ditemukan.
Jika ditemukan alat bukti yang kuat, maka penerima manfaat berpeluang turut dimintai pertanggung jawaban.
"Kami bertindak selalu berdasarkan alat bukti yang ada, sejauh mana perbuatan itu dilakukan dan siapa yang patut untuk dipertanggungjawabkan," katanya.
Dengan alat bukti yang kuat, Kuntadi memastikan tak ada keraguan untuk menjerat penerima manfaat sebagai tersangka.
Dia pun mencontohkan pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Tempo hari penerima manfaat kan telah kita tetapkan juga, sdr Tamron itu kan kapsitasnya selaku selaku beneficery owners kan," katanya.
Sebelumnya tim penyidik telah menetapkan dua tersangka dari jajaran direksi PT Refined Bangka Tin.
Satu di antaranya merupakan direktur utama bernama Suparta (SP). Sedangkan lainnya merupakan direktur pengembangan usaha bernama Reza Andriansyah (RA).
Status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah tim penyidik memiliki kecukupan alat bukti.
Setelahnya, mereka ditaan di Rutan Kejaksaan Agung untuk maksimal 20 hari ke depan.
"Tim penyidik menyimpulkan telah memenuhi alat bukti yang cukup dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Terhadap keduanya dilakukan penahanan 20 ke depan di Rutan Salmeba cabang Kejaksaan Agung," ujar Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (21/2/2024).
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Tamron alias Aon (TN), pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; General Manager (GM) PT TIN, RL; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).
Baca juga: Wajah Lima Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Timah yang Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Dalam hal ini, tim penyidik menjerat Akhi dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.