KPK Cecar 4 ASN Kemenhub soal Aliran Uang dan Pengondisian Audit BPK
KPK memeriksa empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai saksi pada Kamis (22/2/2024).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai saksi pada Kamis (22/2/2024).
Empat ASN itu ialah Yunanda, Achyar Pasaribu, Zulkarnain, dan Anton Aprianto.
Keempatnya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang menjerat dua ASN Kemenhub sebagai tersangka baru.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik mencecar empat saksi itu ihwal aliran uang dalam beberapa proyek di DJKA.
Selain itu, tim penyidik KPK juga mencecar empat ASN Kemenhub itu soal pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan beberapa proyek pekerjaan yang ada di DJKA Kemenhub yang diduga ada pemberian uang berupa fee dan pengondisian hasil audit BPK atas pengadaan tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: KPK Periksa WNA Asal Korea Selatan di Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Kemenkes
Pada Jumat ini, tim penyidik KPK kembali melanjutkan pemeriksaan. Ada empat ASN Kemenhub yang dipanggil.
Yaitu Zamrides, Wicaksono Indarto, Haryanto, dan Perdana Kresna Hadi Martani .
KPK menetapkan dua ASN sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap di lingkungan DJKA Kemenhub.
Penetapan dua ASN itu sebagai tersangka berdasarkan fakta persidangan dengan terpidana Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung.
"Menindakanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk, benar KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu 2 orang ASN," kata Ali Fikri, Kamis (18/1/2024).
Namun Ali belum mengungkap identitas dua ASN tersangka baru ini.
Pasalnya pengumuman tersangka baru akan dilakukan apabila KPK ingin melakukan proses penangkapan atau penahanan.