KPK Koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk Periksa Hengki, Dalang Pungli di Rutan
Hengki sebelumnya disebut Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai dalang yang mengatur sistem pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Dari informasi yang diperoleh Tribunnews.com, Hengki jadi salah satu orang yang dijerat KPK sebagai tersangka.
Sosok Hengki
Hengki sempat bekerja di rutan KPK sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban.
Dia sebelumnya merupakan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Informasi Hengki di Kemenkumham dibenarkan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Hantor Situmorang.
Namun, kata Hantor, Hengki sudah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 2022.
"Terhitung 2022, H (Hengki) telah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada bagian Sekretariat DPRD DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor : 785 Tahun 2022. Jadi yang bersangkutan bukanlah pegawai Kemenkumham lagi,” kata Hantor dalam keterangannya dikutip Sabtu (17/2/2024).
Hator menginformasikan, Hengki sebelumnya pernah bertugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta dan kemudian ditugaskan di KPK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: SEK.2-44.KP.04.04 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya menyebut bahwa Hengki merupakan otak dibalik pengelolaan sistem pungli di rutan KPK.
Dalam praktik pungli, Hengki menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai "lurah".
Lurah ini lah yang nantinya mengumpulkan uang dari tahanan.
Bahkan, Hengki merupakan sosok pertama yang menjadi lurah tersebut.
"Tahanan itu sendiri sudah dikoordinasikan oleh sesorang yang dituakan di situ, diberi nama korting, koordinator tempat tinggal. Nah itu lah yang mengkoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan. Setelah terkumpul diserahkan kepada lurah, siapa yang menunjuk lurah ini pada awalnya adalah Hengki," kata Tumpak dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
Kata Tumpak, Hengki menentukan nominal untuk tiap praktik pungli.