KPK Koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk Periksa Hengki, Dalang Pungli di Rutan
Hengki sebelumnya disebut Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai dalang yang mengatur sistem pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hengki.
Hengki sebelumnya disebut Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai dalang yang mengatur sistem pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK.
Hengki bersama 89 pegawai KPK dinyatakan terbukti terlibat praktik pungli.
Namun, Dewas KPK tidak bisa memberikan sanksi etik bagi Hengki karena dia bukan lagi pegawai KPK saat hukuman sanksi dijatuhkan pada Kamis, 15 Februari.
Hengki sejak 2022 sudah beralih tugas menjadi pegawai Pemprov DKI Jakarta.
"Pemeriksaan disiplin oleh tim inspektorat, kami pastikan juga koordinasi dengan K/L (Kementerian/Lembaga) instansi asal dari pegawai dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Sosok Hengki, Otak di Balik Praktik Pungli dalam Rutan KPK, Kini dalam Bidikan Petugas
Di sisi lain, KPK sendiri telah memutuskan untuk mengusut secara pidana kasus pungli tersebut.
Lembaga antirasuah telah meningkatkan perkara pungli itu ke tahap penyidikan.
Ali Fikri pernah sedikit membocorkan bahwa KPK sejauh ini telah menjerat lebih dari 10 orang sebagai tersangka.
Namun KPK belum bisa bicara banyak mengenai kasus ini.
Sebab pengumuman tersangka baru akan disampaikan ketika KPK melakukan upaya penahanan atau penangkapan.
"Kami sudah jelaskan, saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
"Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.