Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Partai Ummat Desak KPU Segera Hentikan Sirekap dan Lakukan Penghitungan Manual

"Partai Ummat mendesak agar KPU segera menghentikan penggunaan SIREKAP dan melakukan penghitungan secara manual," kata Ridho

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Ummat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menghentikan Sirekap gara-gara diduga menguntungkan pihak tertentu.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi di Kantor DPP Ummat, Jakarta, Kamis (22/2/2024).

"Partai Ummat mendesak agar KPU segera menghentikan penggunaan SIREKAP dan melakukan penghitungan secara manual," kata Ridho Rahmadi.

Penggunakan Sirekap, kata dia, membuat Partai Ummat kehilangan lebih dari setengah suara.

Padahal, aplikasi Sirekap merupakan basis utama penghitungan suara di seluruh tingkatan.

Partai Ummat terus mengumpulkan bukti yang merugikan partai dan pada saatnya nanti akan membawanya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Di banyak dapil potensial tiba-tiba suara Partai Ummat hilang.

BERITA REKOMENDASI

"Kekacauan penghitungan suara ini disebabkan oleh algoritma SIREKAP yang ditengarai dibuat sedemikian rupa sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan pihak-pihak lainnya," katanya.

Ridho Rahmadi menjelaskan Partai Ummat juga menemukan penempatan server aplikasi Sirekap di luar negeri.

Hal ini jelas membahayakan penyelengaraan Pemilu karena membuka pintu masuk manipulasi data hasil Pemilu.

Ia lanjutkan, server pemilu di luar negeri juga melanggar Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi dan Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 pasal 20 tentang keharusan keberadaan server di Indonesia untuk data penting yang menyangkut sektor publik dan menggunakan APBN.

"Hasil penghitungan SIREKAP telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada penyelenggaraan Pemilu," jelasnya.(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas