Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Dipastikan Absen dari Panggilan Polisi soal Kasus Pemerasan SYL Hari Ini

Polisi mematikan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri absen dari panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan pada Senin (26/3/2024).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Firli Bahuri Dipastikan Absen dari Panggilan Polisi soal Kasus Pemerasan SYL Hari Ini
Kolase Tribunnews.com
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Dewas KPK mengungkapkan adanya komunikasi antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada September 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mematikan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri absen dari panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan pada Senin (26/3/2024).

"(Firli Bahuri) tidak hadir," ujar Wadir Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Senin.

Meski begitu, Arief tak mengatakan alasan ketidakhadiran Firli Bahuri tersebut termasuk soal langkah yang akan diambil penyidik setelahnya tidak hadirnya Firli ini.

"Info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya ya," ujarnya.

Tribunnews.com sudah mencoba mengonfirmasi hal ini ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Namun, hingga berita ini ditulis, ia belum memberikan respons.

Berita Rekomendasi

Adapun pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan jaksa karena dinilai belum lengkap.

Panggilan pada hari ini merupakan panggilan kedua dalam tahap pelengkapan berkas karena Firli Bahuri sempat mangkir pada 6 Februari 2024.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Polri Bantah Pengacara yang Sebut Firli Bahuri Ada di Bareskrim untuk Diperiksa Kasus Pemerasan

Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024.

Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas