Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Temukan Pembiaran Tambang Timah Ilegal di Babel, Rugikan Negara Hingga Rp 271 Triliun

Kejaksaan Agung Ri menemukan indikasi pembiaran penambangan timah ilegal yang diduga merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kejagung Temukan Pembiaran Tambang Timah Ilegal di Babel, Rugikan Negara Hingga Rp 271 Triliun
Ist
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi. 

Sebagai informasi, terkait penambangan timah ilegal ini tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

Pihak swasta yang diduga terlibat adalah pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL).

Kemudian, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Dalam hal ini, tim penyidik menjerat Akhi dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas