Kejagung Temukan Pembiaran Tambang Timah Ilegal di Babel, Rugikan Negara Hingga Rp 271 Triliun
Kejaksaan Agung Ri menemukan indikasi pembiaran penambangan timah ilegal yang diduga merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung Ri menemukan indikasi pembiaran penambangan timah ilegal yang diduga merugikan negara hingga Rp 271 triliun berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik Kejaksaan Agung,
Pembiaran tersebut muncul karena praktik tambang timah ilegal ini diduga melibatkan backing yang menjadi pemberi jaminan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi, Minggu (25/2/2024) mengatakan, praktik pembiaran tambang timah ilegal ini jika dilihat dari nilainya, diperkirakan yang terbesar yang pernah ditemukan penyidik Kejagung.
"Terkait dengan apakah yang membackingi dan kenapa sampai sekian lama peristiwa penambangan liar ini dibiarkan, memang mungkin terbesar dibiarkan," kata Kuntadi.
Kuntadi, pembiaran praktik tambang timah ilegal tersebut diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang yang seharusnya mengawasi dan hal itu telah dilakukan sejak lama.
Dia mengatakan upaya hukum sudah beberapa kali dilakukan aparat penegak hukum (APH) namun hanya skala kecil.
Kuntadi mengatakan upaya timnya kali ini merupakan penindakan skala besar untuk pertama kali dilakukan terhadap penambangan timah ilegal di Bangka Belitung.
"Sebenarnya banyak tindakan di wilayah yang mungkin skalanya kecil. Bahwa memang penindakan skalanya besar baru sekali ini," ujarnya.
Soal aspek pengawasan, Kejagung akan mendalami dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca juga: Sepi Aktivitas Usai Penangkapan Bos Smelter, Empat dari Lima Smelter Disebut Tidak Beroperasi
Nantinya akan didalami apakah terdapat pembiaran atau permufakatan jahat yang dilakukan pihak kementerian.
"Terkait bagaimana pengawasan lingkungan dan pertanggung jawabannya sejauh ini masih kami dalami apakah ada pembiaran atau justru permufakatan jahat di dalamnya, termasuk KLHK," ujar Kuntadi, dalam konferensi pers, Senin (19/2/2024).
Jika diperoleh alat bukti yang kuat, maka tak ada keraguan untuk oknum di kementerian dimintai pertanggung jawaban secara hukum.
"Terkait dengan ESDM apabila disitu ada pelanggaran hukum, pasti kami minta pertanggung jawaban hukumnya," kata Kuntadi.
Baca juga: Penambangan Timah Ilegal Mengancam Bangka Belitung Jika Tak Dikelola Secara Benar