KPK Ungkap Kasus Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR, Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah
KPK memastikan bahwa dugaan korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merugikan keuangan negara.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa dugaan korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merugikan keuangan negara.
Nominal kerugian secara spesifik belum diumumkan KPK.
Namun dipastikan nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Kerugian miliaran rupiah," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Selama pengusutan perkara yang dilakukan, KPK menemukan bahwa perbuatan para pelaku melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkaitan dengan kerugian negara.
Dalam hal ini, aturan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
"Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara," katanya.
Kasus ini sendiri dipastikan sudah meningkat statusnya menjadi penyidikan.
Dengan peningkatan itu, sudah ada pihak yang dimintai pertanggung jawaban hukum.
"Betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik, penuntut itu sudah bersepakat, melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan gitu ya, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/2/2024).
Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait terkait pengadaan meubelair pada tahun 2020.
Namun saat ini Ali belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati naik penyidikan itu.
Mengingat KPK hingga saat ini belum meneribitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), meski pimpinan beserta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK telah sepakat meningkatkan pengusutan kasus itu ke tahap penyidikan.
Dikatakan Ali, penyelesaian administrasi masih dilakukan.
"Ketika sudah proses penyidikan, proses-prosesnya sudah dilakukan pasti kemudian baru kami sampaikan," kata Ali.
Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023.