Mengenal Sistem Waiting Room saat Beli Tiket Kereta Api Periode Lebaran 2024
Masyarakat sudah dapat memesan tiket kereta api untuk Lebaran melalui aplikasi Access by KAI atau website booking kai.id.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat sudah dapat memesan tiket kereta api untuk keberangkatan H-3 Lebaran (7 April 2024).
Tiket kereta api periode Lebaran tersebut dapat dipesan melalui aplikasi Access by KAI atau website booking kai.id.
Saat mengakses Access by KAI atau kai.id pada periode sibuk atau banyak yang mengakses, maka Anda akan dimasukkan ke dalam Waiting Room.
Fitur sistem antrean atau waiting room adalah sistem antrean online yang diterapkan pada saat pemesanan tiket untuk mengatur aliran pemesanan tiket secara lebih terorganisir, terutama pada saat trafik pemesanan tinggi.
Fitur ini membantu memastikan bahwa website dan aplikasi tetap stabil dan pengguna dapat memesan tiket dengan lebih adil dan teratur.
Secara sistem di belakang Anda akan mendapatkan nomor antrean dan harus menunggu giliran Anda untuk bisa mengakses sistem pemesanan tiket.
Waktu tunggu bisa bervariasi tergantung pada jumlah pengguna yang sedang online.
Jika keluar dari Waiting Room sebelum giliran, Anda akan kehilangan posisi antrean dan harus memulai dari awal jika ingin kembali masuk antrean.
Oleh karena itu, disarankan untuk tetap dalam Waiting Room hingga giliran Anda tiba.
Setelah masuk ke tampilan jadwal yang dicari, pengguna akan diberikan waktu selama 5 menit untuk memilih jadwal atau menggeser tab tanggal ke tanggal sebelumnya atau tanggal berikutnya.
Namun jika Anda dalam waktu 5 menit tidak memilih jadwal kereta atau idle di halaman pemilihan jadwal kereta, Anda akan diarahkan kembali ke dalam waiting room.
Baca juga: KAI: 210 Ribu Tiket Kereta Jarak Jauh Periode Keberangkatan Mudik Lebaran Telah Ludes Terjual
Jika tiket yang diinginkan sudah habis, pelanggan dapat memilih tanggal dan rute alternatif atau memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi Access by KAI yang akan membantu memberikan opsi perjalanan dengan mengombinasikan jadwal kereta yang bersifat persambungan.
Aturan Bagasi Penumpang Kereta Api
Sebelumnya, KAI telah mengeluarkan aturan mengenai bagasi penumpang kereta api.
Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
“Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm)"
"Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, (7/2/2024).
Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi
- binatang
- narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya
- senjata api/tajam
- benda yang mudah terbakar/meledak
- benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya,
- barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.