Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya: Rektor Universitas Pancasila Tak Hadir, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Ade mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polda Metro Jaya: Rektor Universitas Pancasila Tak Hadir, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
WARTAKOTA/YULIANTO
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

Hanya saja, RZ dimutasi dari jabatannya ke S2 pascasarjana UP.

"Enggak ada sih. Tidak ada secara, apa ya, tapi secara tersirat ada. Kenapa? dengan dia dimutasi itu kan ada satu pressure (tekanan)," kata dia.

Rektor Bantah Lecehkan

Rektor UP berinisial ETH buka suara soal kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukannya terhadap dua pegawainya, RZ dan DF.

RZ saat itu menjabat sebagai Kabag Humas dan Ventura UP, sedangkan DF selaku karyawan honorer.

Rektor melalui kuasa hukumnya Raden Nanda Setiawan mengatakan bahwa kasus tersebut tidaklah benar.

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," ujar Raden, dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024).

BERITA REKOMENDASI

Ia turut menyinggung setiap peristiwa atau kejadian yang bersifat fiksi tentunya memiliki konsekuensi hukum.

"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian, tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," kata dia.

Terhadap berita yang sudah beredar, dia menyampaikan harus menjunjung tinggi prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocent).

"Terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," tuturnya.

Lebih lanjut, Raden menuturkan pihaknya menghormati proses hukum yang kini bergulir.


"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," ucap dia. (m31)

Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas