Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tak Kunjung Menahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, MAKI Bakal Ajukan Praperadilan

Praperadilan yang akan diajukan nanti berkaitan dengan penahanan Firli Bahuri yang tak kunjung dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Tak Kunjung Menahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, MAKI Bakal Ajukan Praperadilan
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai jadi saksi di persidangan etik Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri Jumat (22/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melayangkan permohonan praperadilan terkait perkara dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terhadap eks Menterii Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Rencananya, praperadilan akan didaftarkan pada Jumat (1/3/2024) atau Senin (4/3/2024) mendatang.

"Saya daftarkan besok Senin. Mudah-mudahan Jumat pun sudah saya daftarkan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Praperadilan yang akan diajukan nanti berkaitan dengan penahanan Firli Bahuri yang tak kunjung dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Tak ditahannya eks pucuk pimpinan KPK itu dinilai Boyamin mencerminkan ketidak seriusan penegakan hukum dalam perkara ini.

Baca juga: Firli Bahuri Dipastikan Absen dari Panggilan Polisi soal Kasus Pemerasan SYL Hari Ini

"Kalau sampai minggu ini tidak ditahan, saya akan mengajukan gugatan praperadilan karena ini nampak tidak serius," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Dengan dibiarkannya Firli melenggang bebas, dikhawatirkan akan memperburuk citra Kepolisian karena dianggap melindungi koruptor.

Terlebih pada praperadian yang pernah diajukan Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap beberapa aib oknum Kepolisian.

"Dan itu saya kira sebagai gertakan Pak Firli untuk 'Jangan main-main. Jangan berani nahan.' Kan nanti kalau tidak nahan, gertakannya itu bisa dianggap benar," ujar Boyamin.

Keharusan ditahannya eks ketua lembaga anti-rasuah itu disebut Boyamin lantaran terindikasi tidak kooperatif sebagai tersangka.

Tidak kooperatif itu dipandang dari mangkirnya Firli dalam beberapa panggilan yang dilayangkan Kepolisian.

"Ini kan sudah upaya tidak kooperatif, dipanggil sering mangkir. Dan kesannya menurut versi saya kan menantang, 'Ah berani apa lu kalau gua enggak hadir,' kan gitu," katanya.

Pembiaran terhadap mangkirnya Firli dikhawatirkan menjadi contoh buruk bagi masyarakat yang juga terjerat perkara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas