Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tak Kunjung Menahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, MAKI Bakal Ajukan Praperadilan

Praperadilan yang akan diajukan nanti berkaitan dengan penahanan Firli Bahuri yang tak kunjung dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Tak Kunjung Menahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, MAKI Bakal Ajukan Praperadilan
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai jadi saksi di persidangan etik Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri Jumat (22/12/2023). 

Selain itu, ancaman hukuman yang menjerat Firli, yakni penjara di atas 5 tahun juga dianggap dapat menjadi pertimbangan untuk melakukan penahanan.

"Ancaman hukumnya di atas 5 tahun, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, segala macam. Potensi itu kan besar," kata Boyamin.

Sebagai informasi, hari ini, Senin (26/2/2024), Firli Bahuri dijadwalkan untuk diperiksa di Bareskrim Polri.

Namun dari pihak Kepolisian memastikan bahwa Firli mangkir dari panggilan hari ini.

"(Firli Bahuri) tidak hadir," ujar Wadir Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa.

Pemanggilan pada hari ini merupakan yang kedua dalam tahap pelengkapan berkas karena Firli Bahuri sempat mangkir pada 6 Februari 2024.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri sebagai tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas