Polisi Tak Kunjung Menahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, MAKI Bakal Ajukan Praperadilan
Praperadilan yang akan diajukan nanti berkaitan dengan penahanan Firli Bahuri yang tak kunjung dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Selain itu, ancaman hukuman yang menjerat Firli, yakni penjara di atas 5 tahun juga dianggap dapat menjadi pertimbangan untuk melakukan penahanan.
"Ancaman hukumnya di atas 5 tahun, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, segala macam. Potensi itu kan besar," kata Boyamin.
Sebagai informasi, hari ini, Senin (26/2/2024), Firli Bahuri dijadwalkan untuk diperiksa di Bareskrim Polri.
Namun dari pihak Kepolisian memastikan bahwa Firli mangkir dari panggilan hari ini.
"(Firli Bahuri) tidak hadir," ujar Wadir Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa.
Pemanggilan pada hari ini merupakan yang kedua dalam tahap pelengkapan berkas karena Firli Bahuri sempat mangkir pada 6 Februari 2024.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri sebagai tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.