Polri Bantah Pengacara yang Sebut Firli Bahuri Ada di Bareskrim untuk Diperiksa Kasus Pemerasan
Padahal sebelumnya, Ian Iskandar mengatakan jika kliennya Firli Bahuri sudah tiba dan tengah diperiksa.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyebut hingga saat ini, mantan Ketua KPK, Firli Bahuri belum hadir dalam agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.
Baca juga: Firli Bahuri Kembali Diam-diam Datangi Bareskrim Diperiksa soal Kasus Pemerasan
"(Firli Bahuri) belum hadir," kata Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Senin (26/2/2024).
Padahal sebelumnya, Ian Iskandar mengatakan jika kliennya Firli Bahuri sudah tiba dan tengah diperiksa.
Namun, memang kedatangan Firli Bahuri tidak nampak dari pintu masuk umum Bareskrim Polri seperti beberapa pemeriksaan sebelumnya.
Baca juga: 123 Saksi dan 11 Ahli Sudah Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Tribunnews.com juga sudah mencoba mengonfirmasi kembali kepada Ian Iskandar terkait pernyataan Polri yang menyebut Firli Bahuri belum hadir.
Namun, Ian malah menolak panggilan via telepon dari Tribunnews.com.
Adapun pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan jaksa karena dinilai belum lengkap.
Panggilan pada hari ini merupakan panggilan kedua dalam tahap pelengkapan berkas karena Firli Bahuri sempat mangkir pada 6 Februari 2024.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Baca juga: Lengkapi Berkas Perkara Pemerasan, Polisi Periksa Lagi Firli Bahuri Senin Pekan Depan
Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.