Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kawal Kasus Pornografi Pedofilia Internasional, Kemen PPPA Siapkan Saksi Ahli

Kemen PPPA mengawal kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menargetkan anak menjadi korban atau pedofilia

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kawal Kasus Pornografi Pedofilia Internasional, Kemen PPPA Siapkan Saksi Ahli
Freepik
Ilustrasi anak. Kemen PPPA mengawal kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menargetkan anak menjadi korban atau pedofilia 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengawal kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menargetkan anak menjadi korban atau pedofilia.

Para pelaku merupakan jaringan internasional yang memperjualbelikan konten eksploitasi anak di bawah umur berupa pornografi anak.

Plh. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Rini Handayani, mengatakan pihaknya memfasilitasi tenaga saksi ahli untuk memberikan pandangannya terkait kasus ini.

"Kami akan terus mengawal kasus ini dan menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada pihak berwajib. Kami menuntut agar para terduga pelaku mendapatkan hukuman berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rini melalui keterangan tertulis, Senin (26/2/2024).

KemenPPPA telah melakukan tracing dan visit ke rumah para anak korban serta melakukan pendampingan dalamproses hukum Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada para anak korban.

Dari pendampingan psikologis yang telah dilakukan, para anak korban cenderung menunjukkan kecemasan dan memiliki rasa percaya diri yang kurang.

Berita Rekomendasi

"Apalagi usia anak korban tengah memasuki tahap remaja awal dimana belum memiliki kematangan secara emosional dan sosial. Para anak korban pun mudah dirayu, dibujuk, dan dipengaruhi oleh para pelaku karena mereka memiliki tingkat intelegensi yang cenderung rendah,” tutur Rini.

Atas tindakan yang dilakukan para terduga pelaku kepada para anak korban, maka terduga pelaku dapat dijerat menggunakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undan-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Terduga pelaku pun dapat diancam dengan hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Kasus Pedofilia di Lampung, Fotografer Diduga Cabuli 21 Siswi SD, Berawal Seragam Korban Acak-acakan

“Kami juga siap memberikan bantuan yang dibutuhkan oleh para anak korban dalam hal pendampingan psikososial,” kata Rini.

Kasus ini diungkap oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya pada 2023 lalu, Polresta Bandara Soekarno-Hatta pun telah bekerjasama dengan International Task Force of Violent Against Children milik Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas