Kawal Kasus Pornografi Pedofilia Internasional, Kemen PPPA Siapkan Saksi Ahli
Kemen PPPA mengawal kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menargetkan anak menjadi korban atau pedofilia
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Rini mengungkapkan, dari investigasi tersebut pihak Kepolisian berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku dan berbagai macam barang bukti berupa alat penyimpanan berkas (file) yang berisi materi muatan kekerasan seksual terhadap anak yang secara sengaja diunduh dan disimpan oleh pelaku.
Setelah itu, Kepolisian berhasil mengamankankan ketiga terduga pelaku lainnya dan mengidentifikasi 8 (delapan) orang anak korban berinisial MAHAF, FM, RN, NF, HS, S, AFB, dan DP.
Awal mula para terduga pelaku mendekati anak korban adalah dengan berteman lalu sering memberikan makanan dan mengajak anak korban untuk bermain salah satu game online.
Setelah itu para anak korban diberikan akun game online tersebut dan diiming-imingi akan diberikan uang berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu dengan syarat para anak korban mau melakukan tindakan seksual.
"Dari situ para korban lantas melakukan tindakan seksual dengan terduga pelaku baik itu sentuhan alat kelamin hingga persetubuhan,” jelas Rini.
Melansir dari informasi yang dihimpun oleh Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kemen PPPA, diketahui bahwa aktivitas seksual yang dilakukan oleh para terduga pelaku dengan anak korban secara sengaja direkam.
Para anak korban pun sadar bahwa rekaman video tersebut akan disebar luaskan oleh para terduga pelaku.
Tidak hanya direkam, ketika sedang melakukan aktivitas seksual tersebut, para terduga pelaku pun beberapa kali melakukan video call melalui salah satu aplikasi percakapan instan dengan klien terduga pelaku yang berasal dari luar negeri.
Terduga pelaku juga mengirimkan video-video anak korban kepada klien nya.
"Para anak korban pun menyadari bahwa orang-orang yang dihubungi oleh para terduga pelaku melalui video call berasal dari luar negeri dengan percakapan mereka yang menggunakan bahasa inggris. Aksi tersebut juga kerap kali dilakukan di kamar hotel ataupun kontrakan," ungkap Rini.
Dari aksi yang dilakukan tersebut, para terduga pelaku berhasil mengeruk keuntungan sekitar $50 dolar AS hingga $100 dolar AS.
Pembayaran dilakukan melalui payment gateway PayPal yang lalu dapat ditarik ke rekening pribadi terduga pelaku dan terduga pelaku berkenalan dengan kliennya melalui aplikasi percakapan instan Telegram.