Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Minta Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor UP Dilindungi LPSK

Andy meminta kampus Universitas Pancasila melakukan langkah-langkah sebagaimana dimandatkan oleh Permendikbud No. 30 tahun 2021

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Komnas Perempuan Minta Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor UP Dilindungi LPSK
Rahmat W. Nugraha
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila, ETH.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini telah diproses oleh pihak kepolisian.

Andy meminta agar korban mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual kepada Pegawainya

"Selain melanjutkan proses hukum, Komnas Perempuan berharap penyidik dan atau pendamping korban agar berkoordinasi dengan UPTD PPA dan LPSK untuk pelindungan hak korban, mengingat terduga pelaku memiliki kuasa berlapis atas korban," ujar Andy melalui keterangan tertulis, Selasa (27/2/2024).

Dalam menyikapi pelaporan ini dan sesuai mandat dalam UU TPKS, Andy mengatakan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan atas penanganan tindak kekerasan seksual.

Dalam hal ini termasuk tentang bagaimana perguruan tinggi menyikapi laporan kasus ini dan atas proses penanganan kasus oleh pihak Kepolisian.

Berita Rekomendasi

"Hasil pendalaman akan menjadi rekomendasi lebih lanjut untuk memastikan penanganan kasus yang komprehensif dan mengupayakan pencegahan dari keberulangan," ucap Andy.

Baca juga: Kesaksian Korban Pelecehan Seksual oleh Rektor UP, Pelaku Mencium dan Meremas Payudara Korban

Andy meminta kampus Universitas Pancasila melakukan langkah-langkah sebagaimana dimandatkan oleh Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Juga mengacu pada Permenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, yang intinya mewajibkan perguruan tinggi sebagai pemberi kerja melakukan penanganan dan pemenuhan hak korban atas pelindungan dan pemulihannya," ucapnya.

Sebelumnya, seorang rektor salah satu universitas ternama di kawasan Jakarta Selayan berinisial ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelecehan seksual.

Adapun korban dalam hal ini merupakan Kabag Humas dan Ventura universitas tersebut berinisial RZ.


Laporan tersebut telah diterima dengan bukti laporan yang teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

Korban mengatakan insiden pelecehan seksual yang dialaminya itu terjadi pada Februari 2023 lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas