Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria yang Tembakkan Senjata Api di Jatinegara Ternyata Mantan Suami Dina Lorenza dan Cut Keke

Pria yang beraksi menembakkan senjata api dan hampir melukai orang di Jatinegara, Jakarta Timur, ternyata adalah mantan suami artis Dina Lorenza.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pria yang Tembakkan Senjata Api di Jatinegara Ternyata Mantan Suami Dina Lorenza dan Cut Keke
dok. Polres Purwakarta
Gathan Saleh Hilabi pernah tersangkut kasus nakorba dan ditahan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta di bulan Februari 2021. 

Tidak diketahui pasti jenis senjata api digunakan GSL saat kejadian, namun sepengetahuan Andika pelaku sudah lama memiliki sepucuk senjata api tanpa izin resmi.

"Warna senjata api yang dipakai terlapor itu silver. Setahu saya dia enggak punya izin (kepemilikan senjata api). Dia warga sipil, bukan anggota (aparat penegak hukum)," ujarnya.

Perihal motif, Andika menuturkan tidak mengetahui pasti alasan GSL melakukan penembakan terhadapnya karena sebelum kejadian pelaku tidak pernah datang ke lokasi kejadian.




Namun Andika mengaku memang sudah lama saling kenal dan berteman dengan GSL yang merupakan mantan suami dari dua artis perempuan berinisial CK serta DL tersebut.

"Mungkin dia ada dendam sama saya, saya kurang tahu. Ini saya baru berani blow up (ngomong ke media massa) karena sebelumnya habis kejadian sempat trauma," tuturnya.

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi penanganan kasus yang dilaporkan korban kepada Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.

Namun hingga berita ditulis Armunanto urung merespon upaya konfirmasi atas laporan Andika yang teregistrasi dengan nomor STLP/B/416/II/2024/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Andika menjadi korban percobaan pembunuhan menggunakan senjata api yang dilakukan GSL di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester pada Kamis (8/2) sekira pukul 02.00 WIB.

GSL sempat melontarkan tiga tembakan yang dua dua antaranya diarahkan kepada Andika, beruntung kedua tembakan meleset mengenai kaca gedung kantor di lantai dua.

Berdasar laporan dibuat Andika, GSL disangkakan melakukan tindak pidana diatur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

Dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.

Laporan reporter Bima Putra | Sumber: Tribun Jakarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas