Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Connie Bakrie: Apa Dasar Hukum Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo?

Analis militer Connie Rahakundini Bakrie mempertanyakan dasar hukum pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Connie Bakrie: Apa Dasar Hukum Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo?
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat menyematkan bintang empat istimewa Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto di agenda Rapim TNI-Polri, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasannya memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto.

Pangkat terakhir Prabowo ketika masih aktif di militer ialah Letnan Jenderal (Letjen). Kini dia menyandang pangkat Jenderal TNI (Purn) (HOR).

Pemberian pangkat itu dilaksanakan dalam acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, (28/2/2024).

Berdasarkan penuturan Presiden Jokowi, usulan pemberian kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto itu berasal dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

"Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memang berangkat dari bawah," ungkap Jokowi, Rabu.

Menurutnya, usulan kenaikan pangkat itu bukan tanpa dasar.

Di mana Prabowo sebelumnya telah menerima penghargaan atau tanda jasa Bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.

BERITA REKOMENDASI

"Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi angka dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dan indikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas