Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Tegaskan Regulasi Lainnya soal Pencatatan Pernikahan Semua Agama di KUA Masih Didiskusikan 

Kemenag tegaskan regulasi lainnya terkait pencatatan pernikahan semua agama di Kantor Urusan Agama (KUA) masih didiskusikan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kemenag Tegaskan Regulasi Lainnya soal Pencatatan Pernikahan Semua Agama di KUA Masih Didiskusikan 
Freepik
ILUSTRASI pernikahan. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas wacanakan KUA bakal jadi tempat pencatatan pernikahan untuk agama lainnya. Dirjen Binmas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa regulasi lainnya terkait pencatatan pernikahan semua agama di Kantor Urusan Agama (KUA) masih didiskusikan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Binmas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa regulasi lainnya terkait pencatatan pernikahan semua agama di Kantor Urusan Agama (KUA) masih didiskusikan.

Diketahui saat ini pencatatan pernikahan di KUA hanya mengakomodir untuk agama Islam. 

Sementara itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas wacanakan KUA bakal jadi tempat pencatatan pernikahan untuk agama lainnya.

"Yang jelas gagasan Pak Menteri untuk menggunakan KUA sebagai kantor layanan keagamaan untuk semua agama, itu idenya. Untuk pelayanan, macam-macam bukan hanya nikah. Nikah hanya satu di antaranya saja, belum termasuk yang lainnya," kata Kamaruddin kepada awak media, Rabu (27/2/2024).

"Yang memungkinkan itu adalah pendaftaran. Yang lain-lainnya masih harus sinkronkan dulu regulasinya dan diskusi dengan pihak-pihak terkait," lanjutnya.

Kemudian ditegaskan Kamaruddin bahwa pencatatan pernikahan untuk agama lainnya saat ini masih di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Hal itu dikatakan Kamaruddin karena telah diatur dalam Undang-Undang (UU). 

Berita Rekomendasi

Adapun terkait pencatatan pernikahan itu nantinya bisa dipindahkan ke Kementerian Agama, harus diubah aturannya terlebih dahulu.

"Jadi untuk pencatatan nikah non muslim itu di Dukcapil. Itu ada UU-nya. Apakah nanti akan dipindahkan ke Kemenag. Kita harus berdiskusi dulu dengan Dukcapil, kita harus ubah dulu aturannya dan seterusnya," jelasnya.

Baca juga: Kemenag Mulai Rumuskan Jenis Layanan KUA untuk Semua Agama

Kemudian dikatakan Kamaruddin untuk sementara yang paling memungkinkan adalah layanan keagamaan. Seperti bimbingan penyuluhan keagamaan agama selain Islam bisa dilakukan di KUA.

"Pencatatan nikahnya selama UU belum diubah, itu masih di Dukcapil. Kami mau koordinasi dahulu. Yang  memungkinkan nanti mungkin pendaftarannya, pendaftaran nikahnya bisa di KUA," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut Kantor Urusan Agama (KUA) selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga direncanakan akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Menag Yaqut saat Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk 'Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan', Sabtu(24/2/2024).

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," lanjut Menag dalam rapat yang dilangsungkan di Jakarta tersebut.

Baca juga: DPR Minta Rencana KUA Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama Perlu Kajian Mendalam

Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Lebih lanjut, Menag juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

"Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain," jelas Menag.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas