Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Ungkap Keberadaan Firli Bahuri Usai Absen dari Pemeriksaan Kasus Pemerasan

Keberadaan Firli Bahuri juga menjadi sorotan. Hal itu usai yang bersangkutan dua kali mangkir pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pengacara Ungkap Keberadaan Firli Bahuri Usai Absen dari Pemeriksaan Kasus Pemerasan
IG/sumsel.terciduk/Tribunnews.com
Kolase foto Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tengah pulang ke kampung halamannya di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, asyik buat lempok durian. 

"Tidak tau (rumahnya kosong). Rumahku berjauhan dengan rumah beliau," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Baca juga: Tetangga Firli Bahuri: Dia Mah Hidup Santai Seolah Gak Ada Apa-apa yang Terjadi

Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. 

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima gugatan tersebut.

Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas