Status Tersangka Helmut Hermawan Gugur, Pimpinan: Hakim Sangat Istimewa hingga Abaikan Bukti KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan praperadilan yang membuat status tersangka Helmut Hermawan gugur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan praperadilan yang membuat status tersangka Helmut Hermawan gugur.
Helmut Hermawan sebelumnya adalah tersangka penyuap eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Kata Alex, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan bakalan kembali menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka.
"Ini kan hanya masalah prosedur, meski pun selama 20 tahun KPK berdiri hakim tidak pernah mempersoalkan penetapan tersangka pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan," kata Alex kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
"Mungkin hakim yang menyidangkan praper (praperadilan) perkara ini tidak mengikuti putusan-putusan hakim praper dalam perkara sebelumnya. Atau hakimnya sangat istimewa sehingga mengabaikan bukti-bukti yang diajukan jaksa KPK," imbuhnya.
Di sisi lain, karena pada akhirnya status tersangka Helmut digugurkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka KPK akan melepaskan Helmut dari penahanannya.
"Untuk sementara dilepas," ujar Alex.
Baca juga: Suap di Kemenkumham: Eddy Hiariej Terima Rp 8 Miliar, Bantu Helmut Hermawan Selesaikan Kasus
Untuk diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mengabulkan gugatan praperadilan Helmut Hermawan, Selasa (27/2/2024).
KPK dianggap tidak sesuai prosedur dalam penetapan tersangka Helmut Hermawan.
Sebab penetapan Helmut sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan.
Padahal, semestinya sesuai hukum acara, penyidikan dilakukan terlebih dahulu baru kemudian dilakukan penetapan tersangka, bukan sebaliknya.
Pertimbangan lain yang dikemukakan Tumpanuli adalah kaitannya dengan status Eddy Hiariej yang juga gugur di praperadilan.
Dalam kasus suap, jelas hakim, pemberi dan penerima harus selalu sejalan berkaitan. Tidak mungkin ada penyuap, tetapi tak ada penerima, pun sebaliknya.
Dengan begitu, gugurnya status tersangka Eddy sebagai penerima suap juga berdampak dan pada sah atau tidaknya penetapan tersangka Helmut, sebagai pemberi.