Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Rutan KPK Digeledah, Dokumen Catatan Penerimaan Uang Pungli Disita Penyidik

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK pada Selasa (27/2/2024).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tiga Rutan KPK Digeledah, Dokumen Catatan Penerimaan Uang Pungli Disita Penyidik
Dokumentasi Biro Humas KPK)
Ilustrasi rumah tahanan KPK. Penydidik geledah 3 Rutan KPK terkait kasus pungli yang dilakukan pegawainya. 

Nominal sogokan atau pungli yang diberikan tergantung permintaan fasilitas tambahan yang diinginkan si tahanan, dipesan lewat korting lalu selanjutnya disalurkan lurah ke pegawai-pegawai yang bersangkutan.

Sistem ini bisa disebut cara penyaluran satu pintu. Meski, lurah dan kortingnya berganti-ganti, menyesuaikan mutasi.

Korting juga menyesuaikan keluar-masuknya tahanan. Sistem terstruktur ini ternyata dibuat oleh seorang bernama Hengki.

Hengki disebut sebagai orang awal yang menunjuk dan membuat istilah lurah.

“Dialah yang pada mulanya menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai lurah, yang mengumpulkan uang dari tahanan. Tahanan itu sendiri sudah dikoordinasikan oleh seorang yang dituakan di situ, diberi nama ‘korting’, Koordinator Tempat Tinggal. Nah, itulah yang mengkoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan, setelah terkumpul diserahkan kepada ‘lurah’, siapa yang menunjuk lurah ini pada awalnya adalah Hengki,” terang Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Kasus pungli ini diduga melibatkan setidaknya 93 pegawai KPK yang bertugas di rutan.

Kasus ini sudah diusut secara etik oleh Dewas KPK. Kini tengah diusut pula secara pidana oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Berita Rekomendasi

Terungkap dalam sidang etik, ada 93 pegawai yang terlibat. Sebanyak 78 pegawai sudah disanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung.

Sementara 12 pegawai lainnya meski terbukti menerima uang, tapi tidak bisa diproses Dewas. Sebab, periode penerimaan uang itu sebelum Dewas KPK terbentuk.

Kemudian, 90 pegawai itu bakal diserahkan ke inspektorat KPK untuk disanksi disiplin. Untuk 3 pegawai lain, prosesnya segera menyusul.

Para pegawai tersebut disebut menerima pungli dari para tahanan untuk pemberian sejumlah fasilitas di dalam rutan. Mulai dari menyelundupkan HP hingga makanan.

Praktik pungli tersebut disebut sudah terstruktur sejak tahun 2018 hingga terungkap pada 2023.

Besaran pungli yang diterima para pegawai tersebut bervariasi. Dari hanya jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Total yang diterima 90 pegawai tersebut mencapai Rp6 miliar lebih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas