Tiga Rutan KPK Digeledah, Dokumen Catatan Penerimaan Uang Pungli Disita Penyidik
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK pada Selasa (27/2/2024).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK pada Selasa (27/2/2024).
Tiga rutan dimaksud yakni Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC.
Dari ketiga rutan itu, tim penyidik menemukan bukti catatan penerimaan uang terkait dugaan pungutan liar (pungli).
"Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
Ali mengatakan barang bukti tersebut disita untuk kelengkapan pemberkasan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Secara paralel, lanjut Ali, Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya.
"Hal ini sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi," kata dia.
Baca juga: Pengacara Firli Bahuri Sebut Sudah Ajukan Penundaan Pemeriksaan, Dimana Keberadaan Eks Ketua KPK?
KPK diketahui sedang membuka penyidikan kasus dugaan pungli di tiga Rutan Cabang KPK.
Lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya pegawai Sekretariat DPRD DKI Jakarta bernama Hengki.
Pungli di rutan KPK diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Diduga, terjadi sejak 2018-2023.
Para petugas rutan ini melakukan aksinya dengan sebuah sistem dan struktur yang dibangun: "lurah" sebagai pengepul sekaligus penyalur pungli.
Pungli diterima dari tahanan yang telah dikumpulkan oleh korting atau koordinator tempat tinggal alias ketua dari para tahanan.
Baca juga: Oknum Anggota Polri Terseret Skandal Pungli Rutan KPK, Kompolnas: Tak Ada yang Kebal Hukum
Siklus tersebut beroperasi terus berdasarkan permintaan fasilitas dari para tahanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.