Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Gratifikasi SYL Mengalir ke Partai, Sekjen NasDem: Mungkin Sumbangan, Itu Biasa

Hanya saja, pihak partai biasanya tidak pernah menanyakan asal-muasal dari uang yang disumbangkan oleh para kadernya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Uang Gratifikasi SYL Mengalir ke Partai, Sekjen NasDem: Mungkin Sumbangan, Itu Biasa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Berdasarkan dakwaan, uang yang mengalir mencapai Rp 40 juta.

Uang itu disebut-sebut bersumber dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan.

"Penggunaan Uang: Partai Nasdem. Sumber Uang: Setjen. Jumlah: Rp 40.123.500," kata jaksa dalam dakwaan SYL.

Menurut dakwaan pula, uang tersebut dialiran pada periode 2020 hingga 2022.

Terbanyak, uang mengalir pada 2021, sebanyak Rp 23 juta.

"Tahun 2020: Rp 8.300.000. Tahun 2021: Rp 23.000.000. Tahun 2022: Rp 8.823.500."

Dalam dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang gratifikasi ini digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Berita Rekomendasi

Sedangkan pengeluaran lainnya beragam, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah pada periode 2020 hingga 2023.

Jika ditotal, maka nilainya mencapai Rp 44,5 miliar.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo selesai diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024) malam
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo selesai diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024) malam (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Kematian Dante, Penyidik Polri Sebut Ada Satu Fakta yang Tak Diakui Pelaku Yudha

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas