Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Bantah Anggapan Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Cuma Transaksi Politik

Jokowi membantah anggapan yang menyebut pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan transaksi politik.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Jokowi Bantah Anggapan Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Cuma Transaksi Politik
Instagram/prabowo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat istimewa Jenderal Kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). 

Sementara itu Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan itu bertentangan dengan undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

TB Hasanuddin menegaskan, dalam UU tersebut dijelaskan pemberian pangkat jenderal kehormatan hanya berlaku untuk perwira TNI yang masih aktif.

"Ada kenaikan pangkat sebagai bagian dari pemberian kehormatan ya, pemberian jasa, ya, tetapi itu hanya terbatas pada mereka yang masih aktif, saya ulangi lagi, pada mereka yang masih aktif," kata TB Hasanuddin dalam jumpa pers di Pelataran Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Sementara untuk anggota yang tidak aktif, kata dia, hanya diberikan bintang tanda jasa dan kehormatan.

"Bagaimana yang tidak aktif? Ada pangkat bintang. Tapi bukan bintang yang di pundak, tolong dicatat, pembuat keputusan di pemerintah bukan bintang di pundak," ujar TB Hasanuddin.

Penolakan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Prabowo Subianto juga disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 20 lembaga/organisasi, yaitu:

  1. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  2. Imparsial
  3. IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia)
  4. Asia Justice and Rights (AJAR)
  5. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  6. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
  7. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  8. Human Rights Working Group (HRWG) 
  9. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)
  10. Centra Initiative
  11. Lokataru Foundation
  12. Amnesty International Indonesia
  13. Public Virtue
  14. SETARA Institute
  15. Migrant CARE
  16. The Institute for Ecosoc Rights
  17. Greenpeace Indonesia
  18. Public Interest Lawyer Network (Pil-NET Indonesia)
  19. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten (LBH Keadilan)
  20. Lembaga Pengembangan Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (LPSHAM).
Berita Rekomendasi

Dalam pernyataan bersama, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pemberian kenaikan pangkat kehormatan Jenderal (HOR) bintang empat untuk Prabowo Subianto.

Hal ini selain tidak tepat, juga dinilai melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998.

"Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru. Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu."

"Pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," demikian bunyi pernyataan bersama Koalisi Masyarakat Sipil, pada Rabu (28/2/2024).

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas