Soal Wacana Pembentukan Kortas Tipikor, Kapolri Bilang Sudah Sampai Meja Presiden
Kapolri menyebut dalam hal ini usulan pembentukan itu juga sudah masuk tahap penyesuaian atau harmonisasi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perkembangan terkait rencana pembentukan satuan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Sigit mengatakan saat ini usulan tersebut sudah berada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Terkait masalah kejahatan yang menjadi perhatian publik terkait dengan pengembangan Kortas Tipikor saat ini juga sudah sampai di meja Presiden,” kata Sigit kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Ia menyebut dalam hal ini usulan pembentukan itu juga sudah masuk tahap penyesuaian atau harmonisasi.
“Melalui proses mengharmonisasi dan juga pengembangan terkait tantangan situasi yang ada itu juga harus kita lakukan evaluasi,” jelasnya.
Baca juga: Polri Sebut Kortas Tipikor Masih Diproses Kemsetneg
Nantinya, kata mantan Kabareskrim Polri ini, pembentukan Kortas Tipikor diharapkan bisa menjadi solusi atas kejahatan korupsi.
“Harapan semua kita lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat. Khususnya masyarakat yang belum mendapatkan perhatian dan pelayanan khusus,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana akan memperkuat sektor pemberantasan korupsi dengan membentuk satuan kerja (Satker) baru di tingkat Mabes Polri.
Nantinya satuan kerja tersebut akan langsung di bawah komando dirinya.
Adapun satuan kerja yang dimaksud adalah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
Di dalam Kortas Tipikor itu nantinya akan ada divisi-divisi mulai dari pencegahan hingga penindakan.
Sebaliknya satuan tersebut akan dipimpin oleh Jenderal bintang dua.
Rencananya, Novel Baswedan dan 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya bakal ditempatkan di Kortas Tipikor tersebut.