Ambang Batas Tidak Ditiadakan, MK: DPR Tentukan Threshold Rasional untuk Pemilu 2029 dan Seterusnya
DPR harus menentukan besaran angka presentase yang menjadi batas parliamentary threshold secara rasional mulai Pemilu 2029
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Putusan 116/PUU-XXI/2023 tidak meniadakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, sesuai putusan tersebut, pembentuk undang-undang (UU) atau DPR harus menentukan besaran angka presentase yang menjadi batas parliamentary threshold secara rasional.
"Putusan 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan," kata Enny, saat dihubungi, Jumat (1/3/2024).
"Bahwa threshold dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk UU untuk menentukan threshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif," sambungnya.
Baca juga: Demokrat Minta MK Turunkan Presidential Threshold dari 20 Persen
Hal itu, jelas Enny, dilakukan untuk meminimalisir suara sah yang terbuang atau hasil pemilu tidak proporsional.
"Sehingga dapat meminimalkan disproporsionalitas yang semakin tinggi, yang menyebabkan banyak suara sah yang terbuang, sehingga sistem proporsional yang digunakan tapi hasil pemilunya tidak proporsional," jelasnya.
Lebih lanjut, besaran persentase yang sudah ditentukan DPR itu nantinya harus digunakan untuk Pemilu 2029.
"Untuk Pemilu 2029 dan seterusnya sudah harus digunakan threshold dengan besaran persentase yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut (disproporsionalitas)," ucap Enny.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.
Gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Update Daftar Partai Diprediksi Lolos Senayan, Hasil Real Count: PPP Capai Parliamentary Threshold
Mahkamah menyatakan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.
Sementara, Pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.