Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kepala BAIS TNI Soleman Ponto Bela Prabowo yang Terima Gelar Kehormatan: Salahnya di Mana?

Eks Kepala BAIS TNI Bela Prabowo yang Terima Gelar Kehormatan dari Presiden Joko Widodo (ok

Penulis: garudea prabawati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Eks Kepala BAIS TNI Soleman Ponto Bela Prabowo yang Terima Gelar Kehormatan: Salahnya di Mana?
Instagram/jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat istimewa Jenderal Kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menilai rekam jejak Prabowo di masa lalu harus diperhitungkan, dan mendesak presiden untuk membatalkan gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo.

"Pemberian jenderal kehormatan oleh Presiden Jokowi kepada Prabowo merupakan bentuk penghianatan mandat dari Komnas dan Kejaksaan Agung," terang Ketua YLBHI, Muhammad Isnur.

"Tentu ini juga membuat langkah mundur. Di mana bagian dari menutup langkah upaya-upaya untuk menghukum terduga-terduga jenderal pelanggar HAM berat," kata Isnur.




Lebih lanjut Isnur menyebut pemberian penghargaan itu juga bagian dari pemberian imunitas.

Pemberian kekebalan bagi orang-orang atau siapapun yang terlibat dalam dugaan terhadap pelanggaran HAM masa lalu.

Atas dasar itu, Isnur pun mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkannya.

Lagi-lagi Soleman Ponto memberikan pembelaan, menurutnya masa lalu Prabowo di 1998 tidak menjadi masalah untuk pemberian gelar kehormatan.

BERITA TERKAIT

"Itu tidak masalah karena pengambilan keputusan untuk pemberian kehormatan itu atas keputusan presiden berarti presiden sudah melihat perkembangannya sehingga dianggap wajar untuk itu," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Faryyanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas