Hanura Minta DPR Segera Revisi UU Pemilu terkait Ambang Batas Parlemen
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura, Serfasius Serbaya Manek meminta DPR RI segera merevisi undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura, Serfasius Serbaya Manek meminta DPR RI segera merevisi undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya mengenai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Hal ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar ketentuan ambang batas parlemen diatur ulang.
Serfasius mengatakan, putusan tersebut tidak secara tegas menyatakan menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di mana, kata dia, dalam putusannya MK menyatakan ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu 2024.
"Patut dicermati betul bahwa putusan ini tidak secara tegas dan lugas menyatakan menghapus atau mengganti norma Pasal 414 ayat (1) tentang parliamentary threshold," kata Serfasius kepada Tribunnews.com, Jumat (1/3/2024).
Menurut Serfasius, melalui putusan itu MK tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pembuat UU, yakni DPR dan pemerintah untuk merumuskannya.
"Kalau DPR dan pemerintah tidak melaksanakan ini, maka pasal 414 ayat (1) tetap konsitusional untuk Pemilu 2029 dan selanjutnya," ujarnya.
Karenanya, dia mendorong seluruh elemen masyarakat untuk mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi UU Pemilu.
"Saya hanya mau katakan bahwa ya kita civil society dan partai-partai politik harus segera mendorong DPR dan pemerintah untuk mengagendakan perubahan UU Pemilu," ucap Serfasius.
Serfasius menjelaskan, apabila perintah MK itu tidak dijalankan DPR dan pemerintah, maka ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku di Pemilu berikutnya.
"Nah ini publik jangan sampai bereuforia bahwa PT 4 persen sebagaimana dalam norma 414 ayat (1) sudah dihapus. Maka semua partai bebas punya satu kursi pun bisa ke Senayan, tidak demikian," imbuhnya.
Dia juga meminta agar revisi UU Pemilu harus memperhatikan lima syarat yang diminta MK dalam mengubah ketentuan ambang batas parlemen.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang dimuat Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Dalam putusannya, MK meminta ketentuan ambang batas parlemen 4 persen diatur ulang karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Baca juga: MK Hapus Ambang Batas Parlemen, Anas Urbaningrum: PT 4 Persen Menurunkan Makna Suara Rakyat
MK pun menyerahkan perubahan ambang batas parlemen kepada pembentuk Undang-Undang dengan memperhatikan lima poin.
Pertama, ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan ambang batas parlemen harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik
Keempat, perubahan ambang batas parlemen telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029.
Kelima, perubahan ambang batas parlemen melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.