Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Metro Jaya Bungkam saat Ditanya Kasus Firli Bahuri, Hanya Lambaikan Tangan & Acungkan Jempol

Momen tersebut terjadi saat Karyoto baru selesai melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Al-Kautsar Polda Metro Jaya pada Jumat (1/3/2/2024).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kapolda Metro Jaya Bungkam saat Ditanya Kasus Firli Bahuri, Hanya Lambaikan Tangan & Acungkan Jempol
Tribunnews.com/Abdi Ryanda
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bungkam saat ditanya terkait perkembangan kasus pemerasan Firli Bahuri yang dinilai jalan ditempat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/3/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memilih tidak menjawab ketika ditanya terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka.

Momen tersebut terjadi saat Karyoto baru selesai melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Al-Kautsar Polda Metro Jaya pada Jumat (1/3/2/2024).

Saat itu, awak media yang sudah menunggu Karyoto, langsung melemparkan sejumlah pertanyaan khususnya soal kasus Firli Bahuri yang belum menunjukkan perkembangan.

Dari atas mobil golfnya, Karyoto yang berada di samping Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto itu hanya melambaikan tangan ke wartawan yang menanyakan kasus tersebut.

Setelah itu, dia hanya mengucapkan terima kasih sambil mengacungkan jempol dan lansung meninggalkan awak media di sana.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berita Rekomendasi

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.

Terbaru, Mantan Ketua KPK, Abraham Samad mendatangi Mabes Polri untuk bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempertanyakan perkembangan kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri.

Dia datang bersama mantan Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, M. Jasin, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Selain itu, terlihat pula eks Penyidik KPK, Novel Baswedan yang ikut mendampingi Abraham Samad dkk.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas