Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: RUU DKJ Akal-akalan Baru untuk Ikut Cawe-Cawe & Tak Jujur pada Pemilihan Gubernur Jakarta

Menurut Mahfud, di dalam RUU tersebut ada pasal yang bisa mengecoh apabila tidak dikawal dengan hati-hati.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahfud MD: RUU DKJ Akal-akalan Baru untuk Ikut Cawe-Cawe & Tak Jujur pada Pemilihan Gubernur Jakarta
Surya/Purwanto
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. 

Laporan Wartawa Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengajak masyarakat untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menurutnya, di dalam RUU tersebut ada pasal yang bisa mengecoh apabila tidak dikawal dengan hati-hati.

Pasal tersebut, kata Mahfud, terkait dengan jabatan Gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya dipilih melalui Pilkada, namun dalam RUU tersebut Gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh Presiden.

Namun demikian, kata dia, masyarakat tidak setuju dan kesepakatan sementara yang ia dengar adalah DPR akan mengajukan dua kandidat untuk kemudian dipilih dan ditunjuk oleh Presiden sebagai Gubernur DKJ.

Hal tersebut disampaikannya usai olahraga di Gelora Bung Karno Senayan Jakarta pada Jumat (1/3/2024).

"Ini bisa berpotensi kronisme lagi. Oleh sebab itu, masyarakat harus tetap menolak, di mana ini akal-akalan baru untuk ikut cawe-cawe, tidak jujur, di dalam pemilihan Gubernur Jakarta," tegas Mahfud.

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu masyarakat harus mengawal dan saya berharap pada partai-partai besar tetap menolak gagasan pemilihan, kecuali pemilihan langsung seperti yang biasa. Itu harus kita kawal bersama. Untuk demokrasi dan keadilan kita," sambung dia.

Respons Presiden Soal RUU DKJ

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah merespon soal polemik Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang akan dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Salah satu pasal yang menjadi polemik dalam RUU tersebut yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk oleh Presiden, dan tidak lagi melalui Pilkada sebagaimana sebelumnya.

Ia mengaku lebih setuju Gubernur dan Wagub Jakarta nantinya dipilih langsung.

"Kalau saya, kalau tanya saya ya gubernur dipilih langsung," kata Jokowi usai Peresmian Stasiun Pompa Ancol Sentiong di Ancol, Jakarta Utara pada Senin (11/12/2023).

Namun demikian, menurutnya RUU tersebut masih berproses.

RUU, kata dia, baru saja disetujui sebagai inisiatif DPR.

"Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga sehingga biarkan itu berproses di DPR," kata dia.

Salam Pasal 10 bab IV naskah RUU DKJ, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," bunyi pasal 10 ayat (2).

Sama seperti sebelumnya Gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk Presiden tersebut menjabat selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal tersebut mendapat respon beragam termasuk mereka yang menolak Gubernur dan Wagub Jakarta nantinya ditunjuk langsung Presiden.

DPR Sebut Masih Akan Dibahas Bersama Pemerintah

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus Mengatakan RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) masih akan dibahas dengan pemerintah.

Terutama, lanjut dia, pembahasan mengenai Pasal 10 ayat 2 yang mengatur tentang pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta.

"RUU DKJ ini merupakan hak inisiatif DPR. Dalam proses pengesahannya menjadi Undang-Undang, masih ada serangkaian tahapan yang harus dilalui seperti pembahasan bersama antara DPR dengan pihak Pemerintah," kata dia kepada wartawan Rabu (17/1/2024).

Guspardi menyebut, RUU DKJ merupakan inisiatif DPR.

Polemik mengenai cara pemilihan gubernur DKJ, kata dia, masih bisa dimusyawarahkan saat pembahasan antara DPR dan pemerintah.

"Ketika dibahas dan didiskusikan antara pemerintah dengan DPR persoalan ini bisa kita musyawarahkan, guna mendapatkan persetujuan sebelum di sahkan menjadi Undang-Undang," kata dia.

Legislator PAN itu menjelaskan hingga saat ini seluruh fraksi yang ada di DPR telah menyampaikan pandangannya mengenai Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ.

Semua fraksi-fraksi di DPR, kata diaz menghendaki kepala daerah Jakarta dipilih sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku selama ini, di mana gubernurnya dipilih langsung oleh masyarakat.

"Bahkan ketika pembahasan RUU DKJ ini, saya mengusulkan bukan hanya Gubernur Jakarta yang dipilih oleh masyarakat, melainkan juga Wali Kota dan Bupati yang ada di Jakarta juga pilih langsung oleh masyarakat," kata dia.

Sebab itu, ia berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama, surat yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR kepada pemerintah segera disikapi.

"Kita optimis dengan sisa waktu yang tidak sampai satu bulan, RUU DKJ akan selesai tepat waktu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Pasal 41," kata dia.

Apalagi yang akan dibahas bersama pemerintah, kata dia, hanya pasal 10 sementara pasal lainnya sudah selesai dibahas.

"Saya yakin dan percaya bukan bekerja terburu-buru, dalam masa sidang ini, persoalan yang berkaitan tentang RUU DKJ ini akan bisa dituntaskan," kata anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas