Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Partai Kecil Kompak Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapuskan di Pemilu 2029

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saat Partai Kecil Kompak Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapuskan di Pemilu 2029
Rahmat Fajar Nugraha/Tribunnews.com
Bendera-bendera partai politik di Pemilu 2024. 

Adapun gugatan itu adalah meminta agar MK mengabulkan kalau ambang batas parlemen hanya 0 persen alias tidak ada batasan.

"Sementara kami sudah 3 kali menggugat agar Parliamentery Thrashold itu 0 jadi unsur keadilannya itu ada," kata dia.

Dengan adanya putusan ini, Afriansyah menyambut baik, namun dirinya menyayangkan kalau keputusan itu baru berlaku pada 2029 atau pemilu mendatang.

Terlepas dari perasaannya itu, Afriansyah menyatakan kalau PBB siap untuk kembali bertarung dalam pemilu mendatang.

"Dan itu berlaku di 2029 kita akan fight lagi di 2029 biarlah. Nah karena konstitusi kita taat saja gak perlu ribut," tukas Afriansyah.

4. PAN Hargai MK

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno menyatakan pihaknya menghargai putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Pemilu 2029.

BERITA REKOMENDASI

Eddy menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan mempelajari secara detail isi putusan itu.

"Kami menghargai mengapresiasi keputusan tersebut kami akan mempelajari detailnya," kata Eddy, Kamis (29/2/2024).

Eddy menyatakan keputusan ini nantinya akan memberikan keselamatan bagi masyarakat dalam hak demokrasi, terlebih jika ambang batas parlemen nantinya benar-benar dihapus dari yang sebelumnya 4 persen.

"Memang kalau tidak ada parliamentary threshold, suara yang tadinya sudah terkumpul dan sudah dipilih oleh konstituen yang kemudian akan hilang karena partai tidak memenuhi parliamentary threshold ini akan jadi terselamatkan ke depannya," beber dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas