Pengurus Parpol Tak Boleh Jadi Jaksa Agung, Kader Parpol Cukup Mundur Jika Diangkat Jadi Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik menjadi jaksa agung.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik menjadi jaksa agung.
Hal itu disampaikan dalam putusan atas gugatan terhadap Undang-undang Kejaksaan.
MK mengubah ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Mahkamah menambahkan syarat tentang afiliasi terhadap partai politik.
Baca juga: Ahok Ingin Jadi Jaksa Agung Jika Ganjar Jadi Presiden, Ini Respon Puan
"Menyatakan pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 ... bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung'," kata ketua majelis hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Dalam pertimbangan, MK berpendapat pengurus partai politik adalah orang yang memilih mendekatkan diri lebih dalam ke partai politik.
Dengan demikian, MK mengubah aturan dengan maksud mencegah konflik kepentingan.
Anggota majelis hakim MK Saldi Isra menjelaskan syarat mundur dari partai lima tahun ditujukan untuk memutus ikatan batin terhadap partai politik.
Aturan itu diharapkan mencegah mantan pengurus parpol tetap berafiliasi dengan partai politik setelah ditunjuk sebagai jaksa agung.
Sementara itu, MK tidak memberi batasan waktu bagi kader biasa di partai politik yang ditunjuk sebagai jaksa agung.
Baca juga: MK: Pengurus Parpol untuk Jadi Jaksa Agung Harus Mundur dari Partai Minimal 5 Tahun
Hal itu karena MK menilai kader biasa tidak punya keterikatan yang kuat kepada partai politik.
"Bagi calon jaksa agung yang belum diangkat menjadi jaksa agung merupakan kader partai politik, cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi jaksa agung," ucap Saldi.
Ketetapan ini merupakan putusan atas perkara nomor 6/PUU-XXII/2024.
Perkara ini adalah permohonan dari aktivis antikorupsi Jovi Andrea Bachtiar. (tribun network/ibr/dod)