Devara, Caleg Otak Pembunuhan Indriana Disebut Beli iPhone Pakai Uang Hasil Penjualan Barang Korban
Didot dan Devara bersama eksekutor Reza melakukan pembagian uang hasil menjual barang-barang berharga milik Indriana Dewi usai melakukan pembunuhan.
Editor: Adi Suhendi
nazmi abdurrahman/tribun jabar
Reka ulang kasus pembunuhan Indriana Dewi yang dilakukan Sepasang kekasih Didot Alfiansyah (DA) dan Devara Putri Prananda alias DP (24) bersama eksekutor Muhammad Reza (MR).
Kemudian, pada Selasa (20/2/2024) barulah rencana tersebut dieksekusi oleh pelaku DT dan RZ dengan mengajak korban ngopi di wilayah Bogor.
Sang eksekutor, Reza yang duduk di kursi belakang menjerat korban menggunakan ikat pinggang di dalam mobil Avanza berwarna hitam di tempat sepi yakni di Jalan Bukit Pelangi, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(kompas.com/ Agie Permadi/ wartakota/ Rendy Rutama/ tribunnewsbogor.com/ Damanhuri)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.