Lupa EFIN padahal Belum Lapor SPT Tahunan? Berikut 4 Cara Mudah Dapatkan Kembali EFIN
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN pada e-mail KPP wajib pajak lupa.efin@pajak.go.id.
Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan jika lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN diperlukan saat masyarakat hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Batas waktu lapor SPT adalah tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.
Lantas bagaimana jika wajib pajak lupa EFIN dan bagaimana cara menemukannya?
Simak 4 cara mendapatkan EFIN kembali:
1. Bongkar berkas-berkas perpajakan anda, bisa jadi kertas EFIN keselip.
2. Cek inbox Email kamu, search "EFIN".
3. Telepon ke Kring Pajak 1500200, siapkan nomor NPWP dan konfirmasi data diri kamu
4. Datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN, jangan lupa bawa fotokopi KTP dan NPWP beserta aslinya.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online, Paling Lambat 31 Maret 2024, Denda Rp 100 Ribu jika Telat
Cara dan dokumen yang disiapkan untuk dapatkan EFIN via Email
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN pada e-mail KPP wajib pajak lupa.efin@pajak.go.id.
Untuk mengajukan permohonan ini, terdapat beberapa dokumen yang perlu disertakan seperti:
- Scan formulir permohonan layanan lupa EFIN yang bisa diunduh lewat tautan berikut ini
- Pastikan nomor telepon dan e-mail yang ditulis di formulir masih aktif
- Foto identitas berupa KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA
- Foto kartu NPWP atau Surat keterangan Terdaftar (SKT)
- Swafoto wajib pajak dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Petugas nantinya akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang dikirimkan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Jika data sudah sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan kode EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail.
Call center Kring Pajak
Cara mendapatkan kode EFIN kembali yang terakhir adalah lewat layanan call center.
- Wajib pajak bisa mendapatkan kembali kode EFIN dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.
- Nantinya, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.
- Jika data diri sudah sesuai dengan data yang tesimpan di DJP, maka petugas akan memberikan kode EFIN Anda.
(Tribunnews.com/BN)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.