Dua Polisi Bersaksi untuk Kasus Dito Mahendra, Ungkap Temukan Senpi Ilegal di Ruangan Terkunci
2 polisi jadi dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra, sebut senpi disimpan di ruang terkunci
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
"Waktu setelah pintu dibuka, kami menemukan kotak yang asing, karena kotak peti yang tidak biasa ada di rumah. Kita buka disitu banyak senjata laras panjang, pendek dan jenis peluru senjatanya kurang lebih 15 pucuk," tutur Triatno.
Saat itu, penyidik KPK hanya menemukan satu surat izin senjata api atas nama Dito Mahendra meski tidak ada yang merupakan izin dari senjata yang ditemukan.
Atas temuan itu, Triatno menghubungi pimpinannya yakni Direktur Penyidikan KPK hingga akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Selanjutnya, saksi kedua GRP saat itu masih bertugas sebagai anggota yang memverifikasi seseorang warga sipil memegang senjata.
Setelah melakukam verifikasi belasan senjata yang ditemukan di rumah Dito, sembilan di antaranya diketahui tidak mempunyai izin atau ilegal.
"Di Berita Acara Pemeriksaan saudara kan diperlihatkan senjata, jawaban saudara tidak ada izin, atas hasil verifikasi? tanya kuasa hukum Dito Mahendra.
"Kalau tidak salah 9 senjata pasti kami verifikasi dengan Mabes, setelah dicek tidak terdaftar di data Mabes," ucapnya.
"Verifikasi setelah Maret 2023?" tanya pengacara lagi.
"Iya," ucapnya.
Dalam perkara ini, Dito Mahendra didakwa atas dugaan kepemilikan 11 senjata yang terdiri dari senjata api (senpi), senapan angin, dan air soft gun.
Dito didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Temuan kesebelas pucuk senjata yang didakwakan ini bermula dari kesaksian Dito Mahendra dalam perkara yang ditangani KPK atas terdakwa Sekretaris Mahhamah Agung (MA), Nurhadi.
Nama Dito Mahendra sendiri dalam perkara itu berkaitan dengan menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono.
Dari situlah, KPK kemudian bergerak melakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan senjata-senjata yang ternyata ilegal hingga akhirnya perkaranya bergulir di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Dari informasi yang di dapatkan oleh KPK ada beberapa jumlah aset milik saudara Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi yang disembunyikan di rumah Terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar jaksa. (*)