Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Polisi Bersaksi untuk Kasus Dito Mahendra, Ungkap Temukan Senpi Ilegal di Ruangan Terkunci

2 polisi jadi dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra, sebut senpi disimpan di ruang terkunci

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dua Polisi Bersaksi untuk Kasus Dito Mahendra, Ungkap Temukan Senpi Ilegal di Ruangan Terkunci
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Dua polisi yang diajukan jaksa penuntut umum bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal atas terdakwa Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

"Waktu setelah pintu dibuka, kami menemukan kotak yang asing, karena kotak peti yang tidak biasa ada di rumah. Kita buka disitu banyak senjata laras panjang, pendek dan jenis peluru senjatanya kurang lebih 15 pucuk," tutur Triatno.

Saat itu, penyidik KPK hanya menemukan satu surat izin senjata api atas nama Dito Mahendra meski tidak ada yang merupakan izin dari senjata yang ditemukan.

Atas temuan itu, Triatno menghubungi pimpinannya yakni Direktur Penyidikan KPK hingga akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Selanjutnya, saksi kedua GRP saat itu masih bertugas sebagai anggota yang memverifikasi seseorang warga sipil memegang senjata.

Setelah melakukam verifikasi belasan senjata yang ditemukan di rumah Dito, sembilan di antaranya diketahui tidak mempunyai izin atau ilegal.

"Di Berita Acara Pemeriksaan saudara kan diperlihatkan senjata, jawaban saudara tidak ada izin, atas hasil verifikasi? tanya kuasa hukum Dito Mahendra.

"Kalau tidak salah 9 senjata pasti kami verifikasi dengan Mabes, setelah dicek tidak terdaftar di data Mabes," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

"Verifikasi setelah Maret 2023?" tanya pengacara lagi.

"Iya," ucapnya.

Dito Mahendra dalam sidang pembacaan dakwaan kasus senjata ilegal.
Dito Mahendra dalam sidang pembacaan dakwaan kasus senjata ilegal. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Dalam perkara ini, Dito Mahendra didakwa atas dugaan kepemilikan 11 senjata yang terdiri dari senjata api (senpi), senapan angin, dan air soft gun.

Dito didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Temuan kesebelas pucuk senjata yang didakwakan ini bermula dari kesaksian Dito Mahendra dalam perkara yang ditangani KPK atas terdakwa Sekretaris Mahhamah Agung (MA), Nurhadi.


Nama Dito Mahendra sendiri dalam perkara itu berkaitan dengan menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono.

Dari situlah, KPK kemudian bergerak melakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan senjata-senjata yang ternyata ilegal hingga akhirnya perkaranya bergulir di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Dari informasi yang di dapatkan oleh KPK ada beberapa jumlah aset milik saudara Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi yang disembunyikan di rumah Terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar jaksa. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas