Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Pastikan Polda Metro Jaya Serius Usut Kasus Firli Bahuri, Soal Penahanan Belum Berani Jawab

Meski begitu, saat disinggung apakah akan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk segera menahan Firli, Sigit tak menjawab.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kapolri Pastikan Polda Metro Jaya Serius Usut Kasus Firli Bahuri, Soal Penahanan Belum Berani Jawab
Kolase Tribunnews
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Polda Metro Jaya serius mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Sigit menyebut, proses penyidikan kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya sampai saat ini masih berjalan dengan mengedepankan kecermatan dan tidak terburu-buru.

"Kan pemeriksaan masih berjalan. Saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Ya kita hargai saja. Tapi yang pasti mereka (Polda Metro Jaya) serius," kata Sigit kepada wartawan di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).

Meski begitu, saat disinggung apakah akan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk segera menahan Firli, Sigit tak menjawab.

Dia hanya mengatakan sampai saat ini proses pengusutan kasus yang tengah dilakukan penyidikan oleh penyidik gabungan masih berjalan.

"Ya kan prosesnya berjalan," singkatnya.

Baca juga: Terjerat Korupsi Tower BTS Kominfo, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Disidang Perdana Kamis Besok

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Firli Bahuri pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.

Baca juga: Orangtua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Dkk Sebesar Rp 7,5 Miliar, Ini Rinciannya

Adapun desakan agar Firli Bahuri segera ditahan dalam kasus ini sudah kembali bermunculan.

Salah satunya dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad dengan mendatangi Mabes Polri dan bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempertanyakan perkembangan kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas