Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Pastikan Polda Metro Jaya Serius Usut Kasus Firli Bahuri, Soal Penahanan Belum Berani Jawab

Meski begitu, saat disinggung apakah akan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk segera menahan Firli, Sigit tak menjawab.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kapolri Pastikan Polda Metro Jaya Serius Usut Kasus Firli Bahuri, Soal Penahanan Belum Berani Jawab
Kolase Tribunnews
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) 

Dia datang bersama mantan Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, M Jasin, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Selain itu, terlihat pula eks Penyidik KPK, Novel Baswedan yang ikut mendampingi Abraham Samad dkk.

Eks Ketua KPK Abraham Samad saat berorasi meminta Firli Bahuri mencopot jabatan Ketua KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023)
Eks Ketua KPK Abraham Samad saat berorasi meminta Firli Bahuri mencopot jabatan Ketua KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Abraham Samad mengatakan kegiatan ini dilakukan karena melihat kasus Firli yang belum menunjukkan perkembangan setelah kurang lebih 100 hari bergulir usai Firli menjadi tersangka.

"Oleh karena itu kita melihat kasus ini berjalan di tempat, kenapa kita melihatnya berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan," kata Abraham Samad kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya, Firli sudah sepatutnya ditahan jika melihat kasus yang tengah menjeratnya tersebut meski tetap ada alasan-alasan subjektif dari penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

"Kalau kita lihat di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), pasal-pasal yang dikenakan kepada Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama," ungkapnya.

"Kemudian yang kedua, kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan. Kenapa harus ditahan? Agar masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan, semua orang sama kedudukannya di depan hukum," sambungnya.

Baca juga: Terungkap, Kurir Saweran Korupsi BTS Kominfo Healing ke Filipina Setelah Dirut BAKTI Ditangkap Jaksa

Berita Rekomendasi

Dia berpendapat dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap Firli, akan menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakkan hukum yang ada.

"Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh kepolisian itu cepat-cepat ditahan, tapi kalau Firli Bahuri dia mantan Ketua KPK itu diberikan privilege, keistimewaan, keistimewaan sehingga beliau tidak dilakukan penahanan, ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," jelasnya.

Di sisi lain, Firli wajib ditahan karena menurut Abraham Samad jika tindak pidana yang dilakukannya masuk dalam kategori bahaya.

"Kalau kasusnya berjalan maka setidak-tidaknya penyidik dalam Hal ini sudah melakukan penahanan agar mencegah tersangka itu bisa melakukan hambatan hambatan atau bisa suatu ketika mempengaruhi proses jalannya persidangan yang akan dilaksanakan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas