KPK Cegah Sekjen DPR Indra Iskandar Dkk Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar bepergian ke luar negeri terkait kasus rumah jabatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan pengadaan barang dan jasa," kata Ali, Rabu (28/2/2024).
Ali mengungkapkan, kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR ini merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Dia belum memerinci nominal keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi tersebut.
Hal ini lantaran proses penyidikan masih berjalan.
Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023.
Usai dimintai keterangan saat itu, Indra Iskandar milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.