Polisi Telusuri Kaitan Jaringan Sabu 110 Kg Murtala Ilyas dengan Gembong Narkoba Fredy Pratama
Oleh sebabnya, ia pun mengatakan saat ini tengah berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk menyisir potensi peredaran narkoba di wilayah lainnya
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih mendalami keterkaitan antara Murtala Ilyas dengan Fredy Pratama dalam kasus-kasus besar peredaran narkoba yang ada di tanah air.
Seperti diketahui Murtala baru saja ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat setelah kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 110 kilogram ke wilayah Indonesia dari Malaysia.
Sedangkan Fredy saat ini masih berstatus buron dan dalam pengejaran aparat kepolisian.
"Nah, ini sedang kita lakukan pendalaman dan penyelidikan apakah terkait dengan jaringan atau pengedar narkoba lainnya termasuk apakah mengarah ke FP (Fredy Pratama)," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).
Selain itu, polisi juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan Murtala Ilyas mengedarkan sabu ke wilayah lainnya.
Oleh sebabnya, ia pun mengatakan saat ini tengah berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk menyisir potensi peredaran narkoba di wilayah lainnya oleh Murtala Cs.
"Jadi ketika ada indikasi narkotika masuk ke wilayah Indonesia berawal dari pengungkapan penyidik Satresnarkoba Polres Jakarta Barat maka wajib kita lakukan pengembangan," pungkasnya.
Sabu 110 Kg Disita
Polisi kembali menangkap bandar narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Ditahan Kasus Konten Video Bertukar Istri Jaminan Surga, Gus Samsudin: Saya Senang Dipenjara
Dia ditangkap bersama enam anak buahnya berinisial SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22) dengan menyita 110 kilogram narkoba jenis sabu.
“Nah, MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap dan ditahan juga dalam kasus TPPU narkotika,” kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto saat jumpa pers, Rabu (6/3/2024).
Suyudi mengatakan, ratusan kilogram barang bukti tersebut disimpan di dalam 6 box kontainer plastik warna merah berisi 100 paket narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta.
“Sebagai otak intelektual dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya dapat diungkap atau diamankannya saudara ML,” ujarnya.
Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Divonis Hukuman Mati, AKP Andri: Putusannya Mandul
Kasus ini bisa terungkap berawal dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat soal adanya barang bukti narkoba di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2023.
Lalu, perkara tersebut dikembangkan hingga berhasil menciduk dua orang tersangka inisial WP (24) dan RD (22). Selain menangkap tersangka, turut disita barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka didapat informasi transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area “travoy” Km 65a Kelurahan, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
"Di sana, kembali diamankan dua orang laki-laki SD (44) dan AN (42) dengan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5000 gram atau 5 kilogram," ungkapnya.
Suyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan, Selayang Kota Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya, Suyudi mengatakan penyidik juga mengamankan dua orang tersangka inisial MR (42) dan Murtala (42).
Dia menyebut, Murtala sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya kembali bersuara.
Dari pengakuannya, penyidik pun menangkap ML (29) di Warung Kopi Jalan Tanah Merdeka Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur.
"Ada temuan barang bukti sebuah rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap dia.
Sosok Murtala bukanlah orang baru dalam bisnis haram ini, dia sebelumnya telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus bandar narkoba.
Namun demikian, dalam putusan itu MA juga memutuskan Murtala yang terlibat dalam jaringan bisnis narkoba di Aceh untuk dikembalikan asetnya sebanyak Rp 142 miliar. Karena dasar terkait TPPU yang dianggap majelis hakim tidak terbukti.